Sabtu, 03 April 2010

Cybercrime dan cara penanggulangan Cybercrime

PENGERTIAN CYBERCRIME

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.


PERKEMBANGAN CYBERCRIME DI INDONESIA

Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme . Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena minimnya pemanfaatan teknologi informasi. Tentunya tidak dapat dipungkiri dengan kemajuan teknologi internet akan membawa pengaruh yang besar bagi perkembangan kehidupan manusia. Hal itu tentunya akan membawa dampak baik itu dari segi positif maupun negatif. Dari segi positif kemajuan teknologi patut kita syukuri karena dengan keberadaannya tentunya akan bisa dipergunakan untuk mempermudah dan memperlancar pekerjaan manusia. Dewasa ini Internet telah banyak digunakan diberbagai bidang kehidupan dari bidang pendidikan, perbankan, bisnis maupun pemerintahan.
1. e-education dalam bidang pendidikan
2. e-banking dalam bidang Perbankan
3. e-commerce dalam bidang ekonomi dan bisnis
4. e-goverment dalam bidang Pemerintahan
Dari uraian diatas tentunya kita fahami bahwa dengan perkembangan dunia internet akan membawa banyak manfaat positif yang dapat kita nikmati. Kemudahan-kemudahan dalam melakukan transaksi di dunia pendidikan, perbankan, transaksi penjualan ataupun pembelian dalam dunia bisnis, serta kemudahan dalam mengakses bidang pemerintahan, dan mungkin masih banyak lagi manfaat-manfaat yang akan kita rasakan dibidang-bidang lainnya. Namun, walaupun perkembangan dunia internet membawa dampak positif yang menguntungkan bagi kita, meskinya kita juga tidak bisa mengabaikan dampak negatif yang akan kita rasakan dengan adanya perkembangan internet tersebut. Salah satunya adalah kejahatan di dunia cyber atau yang lebih kita kenal dengan cybercrime. Dalam beberapa literatur cybercrime sering di identikkan dengan computer crime. The US. departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai…” any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lain diberikan Organization European Community Development, yaitu; ” any illegal unethical or anauthorized behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data“. Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya ” Aspek-aspek Pidana di bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey ” Cybercrime is use throughout this text to refer to any crime thats involves crime that do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori:
1. A Computer can be the object of Crime
2. A Computer can be a subject of crime
3. The Computer can be used as the tool for conducting for planning a crime
4. The symbol of Computer itself can be used to intimidate or deceive.
Dari beberapa pengertian tersebut, cybercrime dapat dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan computer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak dengan merugikan pihak lain.








PENANGANAN CYBERCRIME

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanganan cybercrime adalah :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.


PENGARUH CYBERCRIME DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik,
mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Globalisasi dunia melalui teknologi informasi yang berkembang sangat pesat. Dampak perkembangan teknologi informasi dirasa sangat berpengaruh terhadap pengaturan hukum. Betapa tidak dengan penggunaan teknologi informasi perilaku manusia secara nyata telah beralih dari model aktifitas yang didasarkan pada suatu bentuk hubungan face to face telah bergeser kepada pola hubungan digitally. Oleh karena adanya pergeseran demikian, maka tidak mengherankan dalam setiap aspek kehidupan manusia pun mulai menunjukan suatu fenomena baru. Hal ini salah satunya dapat dilihat pada upaya kreasi manusia yang berkaitan dengan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat moderen sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi. Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen.
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital. Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional.
Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara bahkan di negara-negara berkembang aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki.
Namun perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh siapapun, karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang cenderung pada kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat melalui komunikasi dan memperoleh informasi baru. Dampak buruk teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama yang merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi yang harus ditanggulangi. Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia, termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang menjadi kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi dengan lebih hati-hati, baik melalui sarana penal maupun non penal agar tidak menjadi masalah kejahatan besar bagi bangsa dan negara yang mengalami krisis ekonomi.



CONTOH CYBERCRIME YANG TELAH TERJADI DI INDONESIA

1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak
berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
2. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina).
3. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) Attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
4. Kejahatan yang Berhubungan dengan Nama Domain
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
5. IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency. Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
6. Sertifikasi Perangkat Security
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.






F. (a). UU ITE (REGULASI) DI INDONESIA
Dalam UU ITE terdapat pada pasal 27. Pasal tersebut mengatur soal perbuatan yang dilarang, seperti kesusilaan (ayat1), perjudian (ayat2), penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat3), serta pemerasan dan pengancaman (ayat4). Sementara, di sisi lain Indonesia juga punya UU Pornografi yang mengatur tentang kesusilaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Jadi, masalah pornografi dan pencemaran nama baik tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE, karena UU dunia nyatanya sudah ada, UU ITE cukup mengatur pembuktian saja.
Pembuktian untuk tindak kejahatan di dunia maya dengan hukum eksisting di dunia nyata sudah terakomodir dalam UU ITE pasal 17 tentang transaksi elektronik, pasal 42 tentang penyidikan, dan pasal 44 tentang alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Ketiga pasal itu sudah cukup untuk membawa UU di dunia nyata ke ranah cybe. Jika pasal 27 dalam UU ITE tidak dieliminir, ketentuan pidana yang berlaku bisa tidak sewajarnya karena ada dua UU yang diterapkan.
Dalam pasal 45 UU ITE, ketentuan pidana akibat pelanggaran pasal 27 antara lain pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Menurut, Menkominfo Mohammad Nuh menilai jika ada pihak yang menolak diberlakukannya UU ITE, khususnya pasal 27, itu sama saja dengan membiarkan kejahatan di dunia maya.
Indonesia masih mengandalkan KUHP dan UU Telekomunikas untuk menangani masalah cyber crime ini. Sedangkan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia sudah memiliki cyber law. Perlu tidaknya Indonesia memiliki cyber law masih menuai kontroversi. Ada pihak-pihak yang menginginkan Indonesia memilik cyber law dan ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa KUHP dan UU Telekomunikasi masih bisa menangani masalah cyber crime ini.
Tetapi sejalan dengan perkembangan, telah dibuat Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) oleh Direktorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika. Di RUU tersebut cyber case dikaji dalam beberapa sudut pandang secara komprehensif dan spesifik, fokusnya adalah semua aktivitas yang dilakukan dalam dunia cyber untuk kemudian ditentukan mana pendekatan yang paling cocok untuk penegakan hukum cyber di Indonesia.



(b). DMCA DI AMERIKA UTARA
Digital Millennium Copyright Act (DMCA) telah ditandatangani ke dalam undang-undang oleh Presiden Clinton pada 28 Oktober 1998. Perundang-undangan yang melaksanakan dua Dunia 1996, yaitu Intellectual Property Organization (WIPO) perjanjian the WIPO Copyright Treaty dan WIPO dan kinerja yang Phonograms Treaty. DMCA juga alamat yang jumlah
lainnya yang berhubungan dengan masalah hak cipta.
DMCA dibagi ke dalam lima judul :
1. "WIPO Copyright dan kinerja dan Phonograms Perjanjian Pelaksanaan Undang- Undang tahun 1998, "yang melaksanakan WIPO perjanjian.
2. "Online pelanggaran hak cipta Batasan Kewajiban Bertindak, "akan menciptakan keterbatasan pada kewajiban dari penyedia layanan online untuk pelanggaran hak cipta ketika terlibat dalam beberapa jenis kegiatan.
3. "Kompetisi Jaminan Pemeliharaan Komputer Bertindak, "akan menciptakan sebuah pembebasan untuk membuat salinan program komputer mengaktifkan oleh sebuah komputer untuk tujuan pemeliharaan atau perbaikan.
4. Berisi enam miscellaneous ketentuan, yang berkaitan dengan fungsi-fungsi Copyright Office, jarak pendidikan, pengecualian dalam Undang-Undang Hak Cipta untuk perpustakaan dan untuk membuat rekaman yang berlangsung sebentar saja, "Webcasting" dari rekaman suara di Internet, dan applicability tawar kolektif dari kewajiban perjanjian dalam hal transfer hak-hak dalam gambar bergerak.
5. "Bejana UU Perlindungan Desain Hull," menciptakan sebuah bentuk baru perlindungan untuk desain kapal hulls. Memorandum ini merangkum sebentar setiap judul DMCA. Memberikan hanya ikhtisar dari ketentuan hukum, sebab tujuan yang panjang dan mudah dibaca signifikan jumlah detail telah diabaikan.