Senin, 10 Mei 2010

Perlindungan Hak Cipta di dunia Cyber

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera
menuntaskan Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU
ITE) untuk dijadikan hukum positif, mengingat aktivitas penggunaan dan
pelanggarannya telah demikian tinggi. Regulasi ini merupakan hal yang sangat
ditunggu-tunggu masyarakat demi terciptanya kepastian hukum. RUU ITE sendiri
dalam hal materi dan muatannya telah dapat menjawab persoalan kepastian hukum
menyangkut tindak pidana carding, hacking dan cracking, dalam sebuah bab tentang
perbuatan yang dilarang dimuat ketentuan yang terkait dengan penyalahgunaan
teknologi informasi, yang diikuti dengan sanksi pidananya. Demikian juga tindak
pidana dalam RUU ITE ini diformulasikan dalam bentuk delik formil, sehingga tanpa
adanya laporan kerugian dari korban aparat sudah dapat melakukan tindakan hukum.
Hal ini berbeda dengan delik materil yang perlu terlebih dulu adanya unsur kerugian
dari korban.
RUU ITE merupakan satu upaya penting dalam setidaknya dua hal, pertama :
pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum
perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat
terjamin. Kedua: Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi
pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk
untuk tindakan carding, hacking dan cracking.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar